Pilih Laman
inChanger

RUU itu diperkenalkan oleh Senator Negara Bagian Republik Mark Lofgren untuk membawa teknologi blockchain setara dengan kontrak dan pencatatan tradisional.

Negara Bagian Iowa telah memperkenalkan undang-undang yang jika disahkan akan mengakui kasus penggunaan teknologi buku besar terdistribusi (DLT) dan kontrak pintar dalam undang-undang.

Diperkenalkan oleh Senator Negara Bagian Republik Mark Lofgren pada hari Rabu, Senat Bill 303 menetapkan bahwa, kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, pihak mana pun yang menggunakan DLT untuk mengamankan informasi memiliki hak yang sama dengan mereka yang melibatkan catatan yang diamankan dengan cara tradisional.

Ini juga mengubah definisi “kontrak” untuk memasukkan yang diamankan menggunakan DLT dan selanjutnya mencakup kontrak pintar.

Dengan demikian, tidak ada kontrak yang akan ditolak efek hukumnya hanya karena itu adalah kontrak pintar.

“Catatan elektronik” dan “tanda tangan elektronik” juga akan mencakup semua yang diamankan menggunakan DLT.

Negara bagian midwestern sebelumnya telah memperkenalkan undang-undang yang membebaskan mata uang virtual dari “peraturan keamanan dan transmisi uang tertentu” dan “pajak individu, perusahaan, waralaba, penjualan dan penggunaan, dan warisan.

 

https://www.coindesk.com/iowa-introduces-bill-to-level-playing-field-for-blockchain-and-smart-contracts

inChanger