India dikabarkan sedang menggodok aturan keras terhadap cryptocurrency seperti Bitcoin. Negeri Bollywood ini berencana memblokir Bitcoin dan sejenisnya serta menghukum mereka yang memegang, menambang (mining) aset digital ini.
Rencana ini dibocorkan oleh seorang pejabat senior pemerintahan India kepada Reuters, seperti dihimpun CNBC Indonesia, Senin (15/3/2021).
Aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari 2021 menyerukan pelarangan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC)
Pejabat senior tersebut mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) ini disahkan pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.
Pejabat senior tersebut mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) ini disahkan pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210315111058-37-230124/trading-bitcoin-cs-siap-siap-hukuman-berat-menanti