Pilih Laman
inChanger

Para pengguna cryptocurrency termasuk Bitcoin bersiap akan kena hukum berat di India. Pemerintah setempat sedang menyiapkan aturan keras bagi mereka yang memegang dan penambang cryptocurrency.
Laporan ini berasal dari Reuters yang membeberkan bocoran informasi dari seorang pejabat pemerintah India. Dia menyebutkan pemegang mata uang virtual tersebut untuk menjual asetnya selama enam bulan setelah aturan disahkan.

Namun bagi mereka yang tidak menjalankan aturan tersebut, bersiap untuk menerima hukumannya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Pemerintah India masih belum buka suara terkait kabar adanya UU larangan penggunaan cryptocurrency di negaranya.

Namun jika aturan tersebut disahkan, akan menjadikan India sebagai negara dengan ekonomi terbesar pertama yang menjatuhkan hukuman pada pemilik dan penambang cryptocurrency. Hal ini bahkan belum dilakukan oleh negara lain.

Misalnya China yang hingga saat ini tidak punya aturan untuk menghukum pemilik cryptocurrency. Tapi negara itu memang telah melarang penambangan serta pedagangan aset digital tersebut.

India memang sudah lama berencana mengatur keberadaan Bitcoin dan kawan-kawannya. Pada 2019, panel pemerintah bahkan pernah menyarankan larangan bagi semua jenis cryptocurrency.

Selain itu panel juga merekomendasikan sanksi bagi yang melanggar aturan. Direncanakan adanya hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda berat bagi para pelanggar.

Namun nyatanya masyarakat India banyak yang terjun ke dunia kripto tersebut. Kepala Eksekutif Crypto-Exchange Bitbns, Gaurav Dahake mengatakan selama tahun lalu ada peningkatan 30 kali lipat untuk pendaftaran pengguna serta arus uang masuk.

Hal yang sama juga terjadi untuk bursa tertua di India bernama Unocoin. Januari dan Februari lalu, Unocoin berhasil mendapatkan 20 ribu pendatang baru.

 

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210317065721-37-230671/hukuman-berat-mengintai-para-pemilik-trader-bitcoin-cs

inChanger