Para trader, investor, dan penambang Bitcoin di India sedang harap-harap cemas. Pasalnya, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dikabarkan sedang susun aturan yang melarang cryptocurrency seperti Bitcoin dan sejenisnya.
Seorang pejabat senior India yang enggan identitasnya diungkap mengatakan pemerintah akan mengusulkan Undang-Undang yang melarang Bitcoin di seluruh negeri termasuk mendenda siapa pun yang mentransaksikan dan menyimpan aset kripto.
Aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari 2021 menyerukan pelarangan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Pejabat senior tersebut mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) ini disahkan pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/3/2021).
Jika hal ini terealisasi, India akan menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum pemilik cryptocurrency.
Hingga berita ini diturunkan Kementerian Keuangan India tak menanggapi permintaan konfirmasi dari Reuters.
Ini bukan kali pertama India berniat memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019, panel pemerintah merekomendasikan pelarangan semua cryptocyrrency dan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda berat bagi siapa pun yang berurusan dengan cryptocurrency.
Walaupun ada rencana pelarangan tidak membuat masyarakat India berhenti memakai cryptocurrency. Industri memperkirakan volume transaksi mengalami peningkatan signifikan dan terdapat 8 juta investor yang memegang 100 miliar rupee atau Rp 192,7 triliun dalam investasi kripto.
Kepala Eksekutif Crypto-Exchange Bitbns, Gaurav Dahake menyebutkan pada tahun lalu pendaftaran pengguna dan arus uang masuk naik hingga 30 kali lipat. Sementara itu bursa tertua di India, Unocoin baru saja kedatangan 20 ribu pengguna baru pada Januari dan Februari lalu.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210318075952-37-230974/trader-bitcoin-hati-hati-ada-hukuman-berat-menanti